Pemerintah Indonesia akan segera membentuk Pokja (Pokok Pikiran) penanggulangan pungutan liar (pungli) di tempat-tempat wisata. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberantas praktik pungli yang masih marak terjadi di berbagai destinasi wisata di Tanah Air.
Pungli merupakan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Praktik pungli di tempat wisata bisa berupa pungutan ilegal dari pengunjung, upeti kepada petugas, atau pemerasan terhadap para pedagang lokal. Hal ini tentu saja merusak citra pariwisata Indonesia dan membuat pengunjung merasa tidak nyaman.
Dengan dibentuknya Pokja penanggulangan pungli di tempat wisata, diharapkan pemerintah bisa lebih efektif dalam menindak dan mencegah praktik pungli tersebut. Pokja ini akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti Dinas Pariwisata, kepolisian, dan tokoh masyarakat setempat, untuk melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelaku pungli.
Selain itu, Pokja juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi dari praktik pungli. Dengan begitu, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pungli akan semakin meningkat.
Pemerintah mengajak seluruh pihak, baik pelaku usaha pariwisata maupun masyarakat umum, untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan pungli di tempat wisata. Dengan bersih dari praktik pungli, destinasi wisata Indonesia akan semakin menarik dan nyaman bagi para pengunjung.
Melalui langkah-langkah konkret seperti pembentukan Pokja penanggulangan pungli, diharapkan pariwisata Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh masyarakat. Semoga upaya pemberantasan pungli di tempat wisata ini dapat berjalan lancar dan sukses.