Menyiapkan paspor adalah langkah yang penting bagi siapa pun yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, banyak orang mungkin tidak menyadari bahwa proses pembuatan paspor juga memerlukan biaya yang harus dikeluarkan.
Biaya membuat paspor di Indonesia berbeda tergantung pada jenis paspor yang dibutuhkan dan juga prosedur pembuatannya. Untuk paspor biasa, biaya pembuatan adalah sekitar Rp 355.000 untuk paspor biasa berlaku selama lima tahun. Sedangkan untuk paspor elektronik (e-passport) biayanya sekitar Rp 655.000.
Namun, biaya pembuatan paspor tidak hanya terbatas pada biaya tersebut. Ada juga biaya tambahan yang mungkin diperlukan, seperti biaya pengambilan foto, biaya pengurusan surat keterangan dari desa atau kelurahan, biaya legalisir dokumen, dan biaya lainnya yang dapat meningkatkan total biaya pembuatan paspor.
Selain itu, ada juga biaya tambahan untuk mempercepat proses pembuatan paspor. Jika Anda membutuhkan paspor dengan cepat, Anda dapat memilih layanan ekspres dengan biaya tambahan sekitar Rp 355.000 atau layanan kilat dengan biaya tambahan sekitar Rp 655.000.
Meskipun biaya membuat paspor dapat terasa mahal bagi beberapa orang, namun memiliki paspor merupakan investasi yang penting untuk memungkinkan Anda untuk bepergian ke luar negeri dengan aman dan nyaman. Dengan memiliki paspor, Anda juga dapat mengakses berbagai kesempatan untuk bekerja, belajar, atau berlibur di luar negeri.
Jadi, meskipun biaya membuat paspor mungkin terasa mahal, namun hal ini merupakan langkah yang penting untuk memastikan bahwa Anda memiliki akses ke berbagai kesempatan di luar negeri. Jangan ragu untuk mengurus paspor Anda dan siapkan biaya yang diperlukan untuk proses pembuatannya.