Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI

Kepiting adalah salah satu makanan laut yang sangat populer di Indonesia. Namun, ada pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam, apakah makan kepiting itu halal atau haram?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan penjelasan mengenai status kepiting sebagai makanan halal atau haram. Menurut MUI, kepiting adalah makanan laut yang halal untuk dikonsumsi asalkan memenuhi beberapa syarat tertentu.

Pertama, kepiting harus ditangkap atau dibudidayakan oleh orang yang beragama Islam atau orang yang memeluk agama lain namun dalam pengelolaannya tidak menggunakan bahan haram. Kedua, kepiting tidak boleh dimasak atau diolah dengan menggunakan bahan-bahan haram seperti minuman keras atau babi.

Selain itu, MUI juga menekankan pentingnya memastikan bahwa kepiting yang dikonsumsi adalah kepiting yang sehat dan tidak mengandung zat-zat berbahaya. Kepiting yang sudah mati sebelum dimasak juga tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi.

Dengan demikian, makan kepiting bisa dikatakan halal asal memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh MUI. Jadi, bagi umat Islam yang gemar mengonsumsi kepiting, tidak perlu khawatir karena jika memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, maka kepiting bisa dikonsumsi dengan aman dan halal.