PDPI sebut pemerintah wajib penuhi hak warga hirup udara bersih

Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menekankan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan hak warga negara untuk hidup dalam lingkungan yang bersih dan sehat, termasuk udara yang bersih. Hal ini disampaikan dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada tanggal 5 Juni setiap tahunnya.

Udara bersih adalah salah satu faktor penting dalam menjaga kesehatan manusia. Udara yang tercemar dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan seperti penyakit pernapasan, penyakit jantung, dan bahkan kanker. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga negara dari dampak negatif polusi udara.

Menurut PDPI, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah polusi udara, seperti menetapkan standar kualitas udara yang lebih ketat, mengawasi emisi kendaraan bermotor dan pabrik-pabrik, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga udara bersih. Selain itu, pemerintah juga perlu menggalakkan penggunaan transportasi umum dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang berkontribusi besar terhadap polusi udara.

PDPI juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kualitas udara. Masyarakat perlu lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan mengurangi kebiasaan-kebiasaan yang dapat menyebabkan polusi udara, seperti pembakaran sampah dan penggunaan bahan bakar fosil yang tidak ramah lingkungan.

Dengan menjaga udara bersih, kita tidak hanya menjaga kesehatan kita sendiri, tetapi juga memberikan warisan yang baik bagi generasi mendatang. Oleh karena itu, PDPI mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, untuk bekerja sama dalam menjaga kebersihan udara demi kesehatan dan keberlangsungan hidup kita bersama.