Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan diberlakukan pada tahun 2022. Kebijakan ini menuai berbagai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
PHRI menyoroti kebijakan PPN 12 persen ini dan menekankan pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata, khususnya di hotel dan restoran. Mereka menegaskan bahwa kenaikan PPN ini dapat berdampak langsung pada biaya operasional perusahaan dan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif pada tingkat kunjungan wisatawan dan pendapatan perusahaan.
PHRI juga mengingatkan bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang paling terdampak oleh pandemi COVID-19, dengan banyak perusahaan mengalami kesulitan dalam menjaga keberlangsungan usaha. Kenaikan PPN akan menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha di sektor ini, yang sudah terbebani dengan berbagai biaya operasional dan penurunan pendapatan.
Oleh karena itu, PHRI menekankan pentingnya pemerintah untuk mempertimbangkan kesejahteraan pekerja dalam merancang kebijakan PPN ini. Mereka meminta pemerintah untuk memberikan insentif atau stimulus bagi perusahaan di sektor pariwisata, agar mereka dapat tetap bertahan dalam menghadapi dampak dari kebijakan PPN 12 persen ini.
Selain itu, PHRI juga mengajak semua pihak terkait, termasuk perusahaan dan masyarakat, untuk bekerja sama dalam menghadapi tantangan yang dihadapi sektor pariwisata saat ini. Dengan kerjasama yang solid, diharapkan sektor pariwisata dapat pulih dan kembali berkontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.
Dengan demikian, kebijakan PPN 12 persen perlu mendapat perhatian khusus terhadap kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata. PHRI siap bekerja sama dengan pemerintah dan semua pihak terkait untuk mencari solusi terbaik dalam menghadapi dampak dari kebijakan ini, demi menjaga kelangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata.